
15 Mei 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2025 dan diundangkan pada 3 Maret 2025, serta akan mulai berlaku efektif satu tahun sejak tanggal diundangkan.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanah Pasal 259 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mengatur kewajiban pendaftaran bagi Profesi Penunjang yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan.
POJK ini mengatur secara komprehensif mengenai:
- Kewajiban memiliki izin dari kementerian/lembaga atau otoritas pembina profesi terkait, serta kewajiban pendaftaran di OJK.
- Jenis-jenis Profesi Penunjang yang wajib terdaftar di OJK, seperti aktuaris, akuntan publik, penilai, notaris, konsultan hukum, dan profesi lain yang relevan.
- Jenis kegiatan atau jasa di sektor jasa keuangan yang wajib menggunakan Profesi Penunjang terdaftar.
- Persyaratan dan dokumen pendaftaran, serta tata cara pengajuan ke OJK.
- Pengaturan terkait perubahan lingkup jasa, kewajiban dan larangan, termasuk kewajiban pelaporan dan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
- Ketentuan penghentian sementara atau tetap atas pemberian jasa oleh Profesi Penunjang.
- Sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan yang diatur dalam POJK ini.
- Mekanisme permohonan pendaftaran, cuti, pengunduran diri, dan pelaporan secara elektronik.
- Pembatasan pemberian jasa serta ketentuan peralihan terhadap peraturan sebelumnya.
Dengan diberlakukannya POJK 5/2025 ini, maka sejumlah regulasi lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, antara lain:
- POJK No. 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai di Industri Keuangan Non-Bank.
- POJK No. 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum di Pasar Modal.
- POJK No. 67/POJK.04/2017 tentang Notaris di Pasar Modal.
- POJK No. 68/POJK.04/2017 tentang Penilai di Pasar Modal.
Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat integritas, profesionalisme, dan tata kelola Profesi Penunjang di sektor jasa keuangan, seiring dengan semakin kompleksnya kebutuhan layanan keuangan di Indonesia.
Untuk berita lengkap Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2025, silakan akses situs resmi OJK melalui link berikut ini https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-5-Tahun-2025-Profesi-Penunjang-di-Sektor-Jasa-Keuangan.aspx
Sumber ; https://images.app.goo.gl/BQ5HXWAVrA4c6yD36 dan https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-5-Tahun-2025-Profesi-Penunjang-di-Sektor-Jasa-Keuangan.aspx