15 Mei 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2025 dan diundangkan pada 3 Maret 2025, serta akan mulai berlaku efektif satu tahun sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanah […]