Berita lain

Pelatihan Imbalan Pasca Kerja Sesuai PSAK 219 BPJS Kesehatan

Pelatihan Imbalan Pasca Kerja Sesuai PSAK 219 BPJS Kesehatan

Dokumentasi Kegiatan Pelatihan Imbalan Pasca Kerja Sesuai PSAK 219 BPJS Kesehatan

Pelatihan Perhitungan Liabilitas Imbalan Kerja Sesuai PSAK 219 oleh KKA Edial

Jakarta, 30 April 2025 — Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) Edial menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Perhitungan Liabilitas Imbalan Kerja sesuai PSAK 219 yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 28 hingga 30 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh karyawan BPJS Kesehatan dan menghadirkan narasumber Bapak Awal Putro Kurnianto, FSAI selaku Aktuaris Publik yang berkompeten di bidangnya.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai metode pengakuan imbalan kerja dalam laporan keuangan, serta memberikan gambaran umum tentang perhitungan liabilitas imbalan kerja sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 219.

Rangkaian kegiatan pelatihan diawali dengan pemaparan materi oleh Aktuaris Publik, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Selain itu, peserta juga diberi kesempatan untuk mengikuti sesi praktik perhitungan secara langsung guna memperkuat pemahaman terhadap materi yang disampaikan.

Selama pelatihan, antusiasme peserta terlihat sangat tinggi, terbukti dari keaktifan dalam sesi tanya jawab serta peningkatan hasil pre-test dan post-test yang menunjukkan adanya pemahaman yang lebih baik terhadap materi pelatihan.

Dokumentasi kegiatan dilakukan melalui media foto yang merekam berbagai momen penting selama pelatihan berlangsung. Diharapkan, melalui kegiatan ini, peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam praktik kerja sehari-hari, khususnya dalam penyusunan laporan keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Berita lain